2026-04-29 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/4/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Dalam prosesi tersebut, puluhan pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah posisi strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Beberapa di antaranya yakni Abd Qohar AF sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Selain itu, sejumlah posisi penting di internal Kejaksaan Agung juga diisi, antara lain Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Edi Handojo sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.
Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji, tidak hanya kepada negara tetapi juga kepada Tuhan dan masyarakat.
“Jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik," kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Rabu.
Ia juga menyoroti tantangan penegakan hukum di era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya perkembangan digitalisasi dan kecerdasan buatan.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.
Menurut dia, Kejaksaan juga tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan dengan tetap berlandaskan hukum dan etika.
Burhanuddin turut menekankan pentingnya penguasaan ruang digital oleh institusi Kejaksaan.
Hal itu dinilai krusial untuk mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data serta mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial.
Di sisi lain, ia mengaku prihatin atas masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi berupa promosi jabatan struktural bagi pegawai yang pernah dikenai sanksi disiplin.
“Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing," ujar dia.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin mengingatkan bahwa mereka merupakan “etalase” Kejaksaan di daerah.
Oleh karena itu, mereka dituntut memiliki kemampuan manajerial yang andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.
Hal serupa juga disampaikan kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
04-29
04-29
04-29
04-29
04-29
04-29