Hubungi kamiSiteMap
Rumah Informasi bisnis Suku cadang mobil Berita Teknologi Fashion wanita Acara olah raga Lebih

Gazalba Saleh Beli Kaca Rp 13 Juta untuk Rumah Wanita Teman Dekatnya

2024-08-08 HaiPress


JAKARTA,iDoPress - Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh disebut membeli kaca untuk rumah elit di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung,Jakarta Timur.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemilik toko kaca bernama Melvin sebagai saksi perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA yang menjerat Gazalba Saleh.

Pembelian ini terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami keterangan Melvin terkait transaksi yang pernah dilakukan Gazalba Saleh di toko Ultima Glass.

“Pernah ada pemesanan?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,5 Miliar,tetapi di Akta Hanya Rp 3,5 Miliar

“Beliau beli cermin,” kata Melvin.

Kepada Hakim,Melvin mengatakan pembelian kaca yang dilakukan Gazalba Saleh di toko miliknya sebesar Rp 13 juta.

"Apa saja kacanya?" tanya Hakim Ketua Fahzal.

"Cermin untuk hias dinding,untuk yang lainnya saya enggak tahu," kata Melvin.

Melvin menjelaskan,pembelian cermin dilakukan Gazalba Saleh melalui transfer sekitar Mei-Juli 2022.

"Totalnya kurang lebih Rp 13 juta itu beberapa transaksi,4 kali," kata Melvin.

Berdasarkan surat dakwaan,Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Gazalba melunasi cicilan kredit rumah mewah teman dekatnya bernama Fify Mulyani di Sedayu City.

Fify merupakan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu,Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Hadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Jadi Saksi di Sidang Gazalba Saleh

“Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000," kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,6 Mei 2024..

Dalam perkara ini,Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di antara penerimaan itu adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo,Surabaya,yakni Ahmad Riyadh.

Uang ratusan juta itu diterima dari Gazalba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Mingguan Bisnis Indonesia    Hubungi kamiSiteMap