
JAKARTA, iDoPress - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap motif di balik masuknya tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, ZA dan DTL berstatus on bail atau tahanan kota dalam perkara pidana yang sedang berjalan di Australia, sehingga diduga berupaya melarikan diri dari proses hukum di negaranya.“Motifnya ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalani di Australia,” ujar Yuldi di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/4/2026).Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec yang diterbangkan JVD dari Cairns, Queensland, Australia.Sebelum mendarat di Merauke, Papua, pada 17 November 2025, pesawat tersebut sempat transit di Port Stewart, Queensland, yang tidak memiliki petugas imigrasi.Dalam proses penindakan, petugas juga menemukan narkotika dalam jumlah sangat kecil saat pengamanan.Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian, namun tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena jumlahnya sangat minim dan hanya memenuhi kriteria rehabilitasi apabila diproses secara pidana.Imigrasi kemudian memproses perkara dengan fokus pada pelanggaran keimigrasian berupa illegal entry yang ancaman hukumannya lebih berat.ZA dan DTL dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah saat memasuki wilayah Indonesia.Sementara itu, pilot JVD dikenakan pasal berlapis karena diduga memberikan sarana atau bantuan dalam tindak pidana tersebut.Penyidik juga masih mengembangkan perkara terhadap seorang pilot berkebangsaan Indonesia yang diduga turut terlibat.Ketiga tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama proses penyidikan.Selain itu, Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia terkait dugaan keterlibatan perusahaan penerbangan Stirling Helicopters.Proses hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut saat ini masih berjalan.Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.